Pekalongan - Dalam Rangka Police Go to School, Kanit Lantas Polsek Sragi Aipda Tarpi’i menjadi Pembina upacara di SMP 5 Sragi, Senin (22/8/2022).
Kegiatan Tersebut Berlangsung di Lapangan Upacara SMP 5 Sragi, yang di hadiri oleh Kepala sekolah SMP 5 Sragi, Dewan Guru / Staff Tata Usaha SMP 5 Sragi dan para peserta upacara dari siswa dan siswi kelas VII, VIII dan IX SMP 5 Sragi .
Melalui kesempatan tersebut Kanit Lantas Polsek Sragi Aipda Tarpi’i memberikan arahan kepada para siswa tentang tertib berlalu lintas dan bagaimana cara berkendaraan dengan baik. Kegiatan Police Go to School merupakan Salah satu cara dari Polri untuk mensosialisasikan memperkenalkan dan menjadikan para siswa mengetahui aturan dalam berlalulintas serta taat dan patuh dalam berlalu-lintas, ” Ungkapnya”
“Kegiatan ini merupakan salah satu program Polres Pekalongan untuk memberikan edukasi tertib berlalu lintas kepada kalangan pelajar, tujuan lainnya agar kualitas keselamatan berkendara dari hari ke hari semakin meningkat khususnya di lingkungan pelajar, ” ucap Aipda Tarpi’i.
Baca juga:
Danrem 071/Wijayakusuma Pimpin Sidang Pankar
|
Kanit Lantas Polsek Sragi Aipda Tarpi’i dalam amanatnya juga mengingatkan kepada para peserta upacara Agar para generasi muda disiplin dan sopan santun berlalu lintas di jalan sehingga mencerminkan kepribadian bangsa dengan mentaati dan mematuhi rambu lalu lintas, marka jalan serta isyarat lalu lintas yang tentunya dimulai dari diri sendiri.
“Jadikan keselamatan sebagai suatu kebutuhan demi terwujudnya Kamseltibcar lantas yang dinamis, ” Kata Kanit Lantas Polsek Sragi. Pihaknya juga meminta kepada pelajar, dalam mengendara untuk tidak menggunakan Handphone dan melarang mengemudi kendaraan dalam pengaruh alkohol dan menggunakan obat terlarang, sebab faktor kecelakaan itu terjadi salah satunya adalah, faktor manusia (human eror), faktor kendaraan dan faktor cuaca.
Dengan adanya kegiatan ini diharapkan pesan-pesan kamtibmas yang disampaikan dapat diterima oleh para pelajar sehingga dapat dijadikan acuan oleh pelajar untuk melangkah dan dalam melakukan hal-hal yang positif tidak melanggar aturan atau hukum.
Himbauan berikutnya yang disampaikan Kanit Lantas Polsek Sragi Aipda Tarpi’i yakni agar para pelajar yang belum berumur 17 tahun agar tidak mengendarai sendiri sepeda motor atau mobil, Dikarenakan para pelajar belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai kelengkapan utama dalam berkendara di jalan raya.
Terkait dengan lalu lintas kami sebagai fungsi pengemban tersebut, menganalisa angka kecelakaan lalu lintas yang terjadi di dominasi oleh orang yang berusia produktif ini disebabkan oleh kelalaian seseorang dan berawal dari sebuah pelanggaran.
Faktor-faktor tersebut antara lain, tidak menggunakan helm SNI, melawan arus lalin, mengendarai motor dalam pengaruh miras, balap liar, mengendarai ranmor sambil menggunakan HP, tidak menggunakan sabuk pengaman pada roda empat, pengendara belum cukup umur dan belum memiliki SIM.